to English

UNDANG-UNDANG PENYALURAN PERUSAHAAN 1934 ( BRO 34 )
No. 1934

Bab I

Pasal 1

TENTANG
PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN

Untuk memperlakukan bab ini, aturan-aturan pelaksanaan yang akan ditetapkan berdasarkan Bab ini maka yang dimaksud dengan :

Pasal 1a.

(1) Berdasarkan ordonansi ini (akan) dibentuk suatu Dewan Penyaluran Perusahaan di Jakarta yang ketua serta anggauta-anggautanya diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan ketentuan bahwa

(2) Oleh Presiden akan ditetapkan lebihlanjut ketentuan-ketentuan mengenai tugas dan pekerjaan dari Dewan Penyaluran Perusahaan.

Pasal 2

(1) Dengan peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa, aturan-aturan dari pasal ini berlaku diseluruh atau dibeberapa bagian daerah Indonesia baik untuk waktu yang tertentu atau selamanya terhadap perusahaan yang termasuk cabang usaha yang ditunjuk oleh peraturan Pemerintah tersebut.

(2) Dengan penerangan (toepasselijkverklaring) peraturan Pemerintah tersebut dapat ditetapkan, bahwa peraturan tersebut tidak berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang tugasnya lebih dari luas yang ditentukan dalam peraturan pemerintah tersebut.

(3) Kemudian disamping itu dapat selanjutnya ditetapkan sejauh mana penetapan tersebut tidak diperlakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang dalam usahanya tidak memenuhi kebutuhan publik dan Menteri Dewan Penyaluran Perusahaan berhak membebaskan perusahaan-perusahaan, untuk mana penerapan tersebut dimaksudkan.

(4) Suatu Peraturan Pemerintah sepertidimaksud dalam ayat 1, diatas tidak akan ditetapkan, sebelum sesudahnya mendengar advis Dewan Penyaluran Perusahaan serta sedapat-dapatnya setelah diadakan perundingan dengan yang berkepentingan.

(5) Peraturan Pemerintah seperti termaksud didalam ayat 1 tidak akan dirobah atau dicabut sebelumdimintanya advis dari Dewan Penyaluran Perusahaan serta sedapat mungkin diadakan perundingan dengan komisi ahli yang dibentuk untuk cabang perusahaan tersebut.

Pasal 3

(1) Dengan tidak mengurangi izin-izin yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan lainnya, maka untuk menjalankan perusahaan-perusahaan yang telah ada pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah yang bersangkutan diwajibkan memperoleh lisensi dari Direktur.

(2) Lisensi ini tidak akan ditolak jika diminta dengan itikad baik selama 3 bulan sesudah berlakunya peraturan Pemerintah tersebut.

Pasal 4

(1) Dengan tidak mengurangi izin-izin yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan yang lain maka sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah yang bersangkutan, untk mendirikan suatu perusahaan diwajibkan mendapat izin dari Direktur.

(2) Dengan tidak mengurangi izin-izin yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan yang lain, dengan peraturan Pemerintah seperti termaksud dalam pasal 2 dapat ditetapkan bahwa memperluas perusahaan seperti termaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan untuk perusahaan-perusahaan yang menurut ayat dimuka telah mendapat izin mendirikannya, baik atas permohonan ataupun tidak, wajib mendapat izin dari Direktur.

(3) Izin-izin yang dimaksud didalam ayat 1 dan 2 hanya dapat ditolak, jika menurut hemat Direktur, pendirian atau perluasan dari perusahaan dapat dianggap bertentangan dengan kepentingan perekonomian Negara.

(4) Jika ayat 2 diterapkan maka Direktur memberikan lisensi termaksud didalam pasal 3 ayat 1 dan izin seperti termaksud didalam ayat 2 dari pasal ini, seperti izin yang dimaksud oleh ayat-ayat dari pasal ini, untuk menetapkan luas dari perusahaan yang bersangkutan.

(5) Izin untuk memperluas perusahaan seperti termaksud dalam ayat 2 dari pasal ini dapat diberikan sementara atau untuk selamanya.

(6) Jika izin diberikan tidak atas permohonan, maka izin-izin itu juga harus diberikan kepada perusahaan-perusahaan menurut kepentingan yang layak dengan memperhatikan luasnya perusahaan tersebut, kesemuanya menurut pertimbangan Direktur.

Pasal 5

(1) Permohonan untuk memperoleh lisensi yang dimaksud dalam pasal 3 serta izin yang diwajibkan menurut pasal 4 harus diajukan kepada pegawai Pemerintah yang ditunjuk oleh peraturan-peraturan Pemerintah yang akan mengerjakan hal tersebut sesuai dengan atau berdasarkan aturan-aturan tersebut.

(2) Pada permohonan tersebut harus dilampirkan keterangan-keterangan yang oleh Direktur dianggap perlu untuk mengambil keputusan terhadap permohonan tersebut.

(3) Jika keterangan-keterangan seperti termaksud dalam ayat dimuka tidak diberikan dalam temapat yang ditetapkan oleh Direktur, maka permohonan tersebut dianggap batal.

Pasal 6

(1) Lisensi serta izin ditulis atas nama pengusaha (2) bersangkutan.

(2) Kepada pemegang lisensi dan izin oleh Direktur dapat ditetapkan syarat-syarat.

(3) Syarat-syarat seperti termaksud dalam ayat dimuka juga dapat mengenai :

Pasal 7

(1) Untuk mengalihkan suatu lisensi atau izin diperlukan persetujuan Direktur seperti yang tersebut diatas, yang dalam persetujuan mana ditetapkan syarat-syarat :

(2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan seperti termaksud dalam ayat dimuka dapat disampaikan langsung kepada Direktur.

Pasal 8

Lisensi perizinan dicabut oleh Direktur apabila dan segera perusahaan yang bersangkutan menurut pendapatnya, telah terhenti (usahanya).

Pasal 9

Lisensi atau izin dicabut oleh Direktur :

Pasal 10

Jika suatu perusahaan, seperti termaksud dalam pasal 3 ayat 1 :

Pasal 11

Terhadap penolakan atau pencabutan lisensi atau izin atau penolakan dari persetujuan termaksud dalam pasal 7 maka didalam 3 bulan sesudah diterimanya ketetapan tersebut dimuka kemungkinan banding kepada Gubernur Jenderal.

Pasal 12

(1) Demi perlaksanaan dari ketentuan dari bab ini atau (penyelenggaraan) dari aturan yang didasarkan atas ketentuan-ketentuan tersebut, maka orang-orang (petugas-petugas) yang dimaksudkan didalam pasal 16 dapat memasuki (memeriksa) lapangan dan bangunan-bangunan dari perusahaan tersebut.

(2) Jika mereka ditolak jika perlu mereka dapat masuk dengan dengan bantuan alat-alat negara.

Pasal 13

Setiap orang yang didalam jabatannya atau pekerjaan-pekerjaan mengurusi pelaksanaan dari ketentuan dari aturan-aturan dimuka atau yang bersangkutan dengan itu dilarang mengumumkan lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan aturan-aturan yang dimuka tersebut.

Pasal 14

(1) Pengusaha yang :

(2) Gedung-gedung, mesin-mesin, dan perkakas-perkakas yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana itu dapat disita.

(3) Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut ayat 1 dipandang sebagai kejahatan.

(4) Jika perbuatan pidana itu dilakukan oleh suatu badan hukum maka tuntutan dilakukan serta pidana dijatuhkan terhadap anggauta-anggauta pengurus yang berada di Indonesia atau jika mereka tidak ada, hal tersebut dilakukan terhadap wakil dari badan hukum itu ataupun terhadap pimpinan atau pemegang kuasa dari perusahaan tersebut.

(5) Hal-hal yang ditetapkan pada ayat dimuka diperlakukan juga terhadap badan-badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari suatu badan hukum yang lain.

Pasal 15

(1) Mereka yang dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya berdasar pasal 13, dipidana dengan hukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah.

(2) Mereka yang oleh karena kesalahannya pembukaan rahasia tersebut dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah.

(3) Tuntutan tidak diadakan kecuali atas pengaduan dari mereka yang rahasianya telah terbuka.

(4) Perbuatan-perbuatan yang didalam pasal ini diancam dengan pidana dipandang sebagai kejahatan.

Pasal 16

Pengusutan terhadap perbuatan-perbuatan yangdiancam dengan pidana menurut pasal 14 selain dibebankan kepada petugas-petugas yang umumnya diserahi pekerjaan pengusutan perbuatan pidana juga dibebankan kepada pegawai-pegawai atau pejabat yang akan ditunjuk dengan peraturan Pemerintah.

Pasal 16a

Pengusah-pengusaha untuk mereka, ahli warisnya atau orang-orang yang berhak dianggap telah memilih tempat kediamannya didaerah Jawa dan Madura ditempat kantor Kepala Kabupaten dan selanjutnya ditempat kantor Kepala Wilayah dimana perusahaan mereka didirikan untuk mereka sendiri berkenaan dengan diperlakukannya Bab 1. Undang-undang ini dan aturan-aturan pelaksanaan berdasarkan undang-undang ini.

Pasal ini dan prakteknya sekarang harus ditafsirkan bahwa perusahaan-perusahaan ahli-ahli waris atau orang-orang yang berhak memilih tempat kediamannya pada pengadilan negeri setempat didaerah hukum mana mereka bertempat tinggaldiseluruh Indonesia.

Pasal 17

Untuk setiap cabang perusahaan, yang peraturan-praturan dimuka dinyatakan berlaku terhadapnya dibentuk satu atau lebih komisi ahli, yang memberikan advis mengenai penetapan tersebut kepada Direktur yang hal-hal tersebut akan diatur dengan peraturan Pemerintah.

Pasal 17a

(1) Pembesar-pembesar dari persekutuan hukum yang diangkat berdasar pasal-pasal 119 sampai 123 dari Indischestaatsregeling, juga memberikan bantuannya untuk penyelenggaraan dari peraturan-peraturan dimuka dalam hal-hal dengan cara yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.

(2) Penggantian oleh Negara atas pengeluaran luar biasa terhadap persekutuan hukum yang dimaksud dalam ayat pertama didalam memberikan bantuannya tersebut diatur dengan peraturan Pemerintah.

Pasal 18

Dengan atau berdasarkan peraturan Pemerintah akan ditetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai cara-cara bagaimana menjalankan ketentuan-ketentuan diatas, beserta juga tentang ketetapan-ketetapan jumlah uang yang dimasukkan kedalam anggaran belanjanya instansi bersangkutan guna menjalankan aturan-aturan tersebut.

Peraturan-peraturan Pelaksanaan dan Ketentuan-ketentuan Keuangan.

Pasal ini memberikan ketentuan mengenai anggaran belanja instansi bersangkutan dalam menjalankan Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya diatur jika perlu sedemikian rupa, sebab penyelenggaraan ini akan menambah biaya instansi-instansi bersangkutan. Pasal ini sebagai dasar hukum untuk penambahan anggaran belanja instansi bersangkutan dalam menyelenggarakan undang-undang ini.

Bab 2
TENTANG LARANGAN ATAU PEMBATASAN PERUSAHAAN

Pasal 18a

Dengan peraturan pemerintah dapat dilarang pendirian atau perluasan perusahaan yang melebihi luas yang telah ditetapkan bagi perusahaan yang bergerak untuk kepentingan orang banyak termasuk cabang perusahaan yang ditunjuk oleh peraturan itu.

Pasal 18b

Terhadap istilah-istilah didalam bab ini mengenai "mendirikan perusahaan", "penutupan perusahaan", "Luas perusahaan", Direktur dan Pengusaha diartikan sama dengan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal tersebut didalam Bab I.

Pasal 18c

Suatu Peraturan Pemerintah seperti dimaksud oleh pasal 18 a, tidak akan ditetapkan sebelum sesudahnya mendengar advis dari Dewan Pembatasan Perusahaan.

Pasal 18d

Pasal 13 dan 15 mendapat perlakuan yang sama dalam menjalankan aturan-aturan dari bab ini.

ATURAN PENUTUP

1. Undang-undang ini dapat disebut :

2. Undang-undang ini mulai berlaku sehari sesudah diundangkannya.

ATURAN PERALIHAN

Ketentuan pasal 3 ayat 1 dari Undang-undang ini tidak berlaku atas perusahaan-perusahaan didalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal tersebut, telah mengajukan permohonan lisensi selama terhadap permohonan tersebut belum ada keputusan. (Keputusan tanggal 2 Februari 1938 No. 13 lembaran Negara No.86)

Ketentuan didalam aturan peralihan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah berdiri pada waktu Undang-undang ini dikeluarkan.

Jadi menurut pasal 2 ayat 1 terhadap perusahaan-perusahaan yang terkena oleh Undang-undang ini diharuskan mempunyai lisensi (izin) untuk menjalankan perusahaan tersebut dan dengan itikad baik harus diajukan didalam waktu tiga bulan.

Jika selama janka waktu tiga bulan tersebut belum ada keputusan terhadap permohonan tersebut, maka ketentuan pasal 3 ayat 1 Undang-undang ini tidak diperlukan sampai ada keputusan artinya perusahaan tersebut dapat berjalan terus sampai terus sampai ada keputusan mengenai izinnya.

 

Diketahui oleh
PEJABAT SEKRETARIS UMUM,

J. RAMAER